DPR Hasilkan 70 UU Periode untuk 2019-2023

Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar saat berbicara dalam acara diskusi bertema DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 25 Agustus 2023. (foto:gemapos/ant)
Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar saat berbicara dalam acara diskusi bertema DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 25 Agustus 2023. (foto:gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - DPR RI telah menghasilkan 70 undang-undang selama periode 2019 sampai 2023, kata Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar.

Hal itu disampaikan Indra saat berbicara dalam acara diskusi bertema "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju" yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

"Dalam kurun 2019-2023 kami dapat laporkan kepada teman-teman media, DPR telah menghasilkan 70 undang-undang," kata Indra.

Dia menjelaskan bahwa undang-undang yang telah diselesaikan mulai dari ekonomi hingga politik.

"Pertama adalah undang-undang di bidang ekonomi, yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19," ujar Indra.

Kedua, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK, lalu yang ketiga Undang Undang Nomor 6 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Di bidang politik, Indra mengatakan bahwa DPR telah mengesahkan tiga undang-undang yang dianggapnya strategis.

"Ada tiga yang dianggap strategis, pertama Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus provinsi Papua, lalu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dan ketiga yaitu 4 paket undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru di Papua," lanjutnya.

Indra menjelaskan bahwa semua undang-undang tersebut telah dipersiapkan dan dilakukan dengan semangat memperjuangkan serta mewujudkan aspirasi rakyat.