Kejagung Tidak Serius Tangani Kasus Paniai
Kejagung menilai Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan, padahal kasus-kasus lainnya dikembalikan setelah lima bulan. Dengan demikian, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah untuk memastikan penyelesaian kasus Peristiwa Paniai Apalagi, Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai yang diucapkan pada 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa tersebut. Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Keputusan ini didasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama lima tahun mulai 2015 hingga 2020. Sebanyak empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk dan 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan. (moc)