Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Disesuaikan Selama KTT ASEAN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (16/8/2023). (foto: gemapos/antara)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (16/8/2023). (foto: gemapos/antara)


Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta selama persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Penyesuaian sistem kerja itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (16/8), dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN. Hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN, yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

Pada lampiran SE itu disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu, layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, diberlakukan WFO secara 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Azwar Anas.

Dalam SE tersebut juga disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Keempat ialah memastikan bahwa hasil pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (ft)