Wapres: Aspirasi “Publisher Rights” Sudah di Meja Presiden

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan Pembekalan Wisuda III dan Peresmian Gedung Kampus C Institut Ilmu Kesehatan Nahdlatul Ulama (IIKNU) Tuban, Kamis (10/8/2023). (gemapos/setwapres)
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan Pembekalan Wisuda III dan Peresmian Gedung Kampus C Institut Ilmu Kesehatan Nahdlatul Ulama (IIKNU) Tuban, Kamis (10/8/2023). (gemapos/setwapres)


Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan aspirasi dan usulan yang diserapnya dari pemimpin redaksi, wartawan dan penerbit mengenai publisher rights (hak penerbit) sudah ada di meja Presiden.

"Saya bilang saya mendukung usulan-usulan itu dan sudah saya sampaikan kepada Presiden dan sudah diproses, sudah ada di meja Presiden," kata Wapres dalam keterangan di sela kegiatan di Jawa Timur, Kamis (10/8), sebagaimana disaksikan melalui tayangan video di Jakarta.

Ia mengatakan rancangan atas publisher rights atau regulasi yang mengatur kerja sama penerbit media dengan platform digital, yang nanti akan diatur dalam Peraturan Presiden, sudah ada di tangan Presiden.

"Jadi masih menunggu, saya nanti akan tanyakan kepada Presiden karena saya sudah menyampaikan itu dan merespons pertemuan saya dengan para wartawan, dengan para penerbit, waktu itu pimpinan redaksi juga," tutur Wapres.

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Presiden mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights) bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas.

Menurut dia, peraturan itu akan mewajibkan platform digital, seperti Google dan Facebook, untuk memastikan bahwa konten berita yang mereka distribusikan harus mendukung jurnalisme yang berkualitas, demokratisasi, serta prinsip keberagaman.

Menurut dia, pemerintah merasa perlu untuk meluncurkan aturan tersebut karena platform digital telah memonopoli, memonetisasi, dan mengomersialisasi berita serta konten yang mereka distribusikan.

Selain itu, Kemenkominfo menilai bahwa berita-berita yang didistribusikan melalui platform digital telah sengaja dipilih berdasarkan algoritma mereka sehingga informasi yang tersedia menjadi tidak beragam. (dm)