Deddy Sebut Wawancara Siti Fadilah Bukan Hoaks

Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier
Gemapos.ID (Jakarta) Presenter Deddy Corbuzier mengungkapkan wawancara yang dilakukan dengan Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Wawancara ini divideokan tanpa paksaan dan diizinkan oleh yang bersangkutan, karena informasi ini ingin dibagikan untuk membantu Indonesia menangani pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona), “Wawancara tersebut tidak mengandung unsur berita bohong atau hoaks maupun unsur provokatif,” katanya dalam video yang diunggah pada Instagramnya, Selasa (26/5/2020). Deddy menuturkan video itu dibuat untuk melayani wartawan yang mengejar-ngejar dirinya. Selain itu dia tidak dapat menjawab mereka satu per satu. Pernyataan Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) bahwa wawancara itu dilakukan menyalahi prosedur tidak disebut oleh Deddy. Dia hanya menyebutkan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti adalah tidak benar. “Saya ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar, karena ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa,” ujarnya. Deddy meminta publik tidak mencari masalah baru dan tidak memperpanjang wawancarnya dengan Siti. Apalagi, Siti berusia 70 tahun, sedangkan kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya. “Yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana,” jelasnya. Pihak Rutan Pondok Bambu mengaku tidak tahu rencana wawancara Deddy dengan Siti. Dia baru mengetahui setelah video wawancara diunggah di akun Instagram milik Deddy. Kemudian, keberadaan video tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk ditelusuri. Hasil ini menunjukkan, wawancara Siti terjadi di RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB. Hal itu diketahui dari kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier. Namun, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti memamaparkan petugas yang berjaga tidak sempat bertanya perihal tujuan kedatangan Deddy dan tamu lainnya ke ruangan Siti. “Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam,” tukasnya, “Perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” ucapnya. Ditjen PAS menyebutkan wawancara tersebut menyalahi prosedur lantaran melanggar empat pasal dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan. Wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal. Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3). Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur. Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana. Sekedar informasi, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subside dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Siti dinilai hakim terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes). Hal ini guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. (mam)