Perpres Publisher Rights untuk Informasi Berkualitas Jelang Pemilu 2024



Gemapos.ID (Jakarta) Peraturan Presiden tentang Publisher Rights kini sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Mereka pun mengaku telah menyelesaikan draft Perpres tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Naa, apa itu Perpres Publisher Rights? Jadi, Perpres Publisher Rights adalah sebuah regulasi yang dibuat untuk mengatur kerja sama dan tanggung jawab perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini juga mengatur kelembagaan yang memiliki fungsi untuk memastikan pelaksanaan kerja sama dan tanggung jawab tersebut.

Perpres ini adalah salah satu amanat yang disampaikan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo sejak tahun 2020, dan kembali dikuatkan lewat pidatonya yang disampaikan pada Hari Pers Nasional, pada 9 Februari 2023 di Medan. Presiden RI meminta agar Publisher Rights untuk segera diselesaikan dalam waktu satu bulan. Ya, kalau dilihat kenyataannya sekarang sudah jelas terlambat banget ya.

Dorongan kuat agar Perpres tentang Publisher Rights ini segera disahkan ternyata datang dari banyak kelompok. Salah satunya adalah dari Dewan Pers. Dalam jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023, Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyatakan bahwa hadirnya Perpres Publisher Rights menjadi sangat penting dalam upaya untuk mengatur soal platform agar tidak terganggu oleh berbagai hal, apalagi sudah dekat dengan Pemilu. Ia juga menekankan bahwa percepatan pengesahan perpres ini juga sekaligus upaya untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global. Dan kembali, jelang pemilu, sudah barang tentu masyarakat sangat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas—terhindar dari berita bohong (hoax).

Rancangan draf Perpres Publisher Rights yang disebutkan telah selesai tersebut rencananya akan diserahkan kepada Setneg pekan depan, untuk segera ditandatangani oleh Presiden. Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI menjelaskan bahwa draf beleid yang akan mengatur tentang kerja sama perusahaan pers dengan platform digital sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia juga mengatakan bahwa hadirnya rancangan Perpres Publisher Rights ini mendapatkan respon yang positif dari para agregator atau platform digital, seperti Google, Youtube, dan sebagainya. Usman juga menjelaskan bahwa Perpres ini bakal mengatur ekosistem bisnis media. Kerja sama antara Platform digital dan media massa akan dilakukan secara bussiness to bussiness (B2B). Harapannya melalui sistem B2B ini, akan terjadi proses negosiasi antar pihak soal iklan, kompensasi, atau remunerasi. Proses ini juga akan diregulasi lebih lanjut dalam peraturan turunan yang dibuat oleh peraturan pelaksana. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga berencana untuk membentuk badan atau lembaga yang akan mengawasi proses kerja sama tersebut.

Naa, seperti yang kita ketahui bersama bahwa ekosistem pers nasional sedang berada di situasi yang sedang tidak baik-baik saja. Hal ini pun diakui oleh Arif Zulkifli selaku Anggota Dewan Pers. Dalam situasi yang tidak baik-baik saja ini tentu sangat diperlukan komitmen kerja sama antara pers dengan platform digital. Menurutnya, kemerdekaan pers harus tetap dijaga dan tidak begitu saja diatur oleh platform digital, lantaran posisi pers nasional yang lemah.

Sehingga, penyusunan rancangan Perpres Publisher Rights harus berdasar pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena pada intinya, pers maupun platform digital diharapkan dapat menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan masih dalam bingkai UU Pers.

Tentu upaya ini sangatlah baik untuk masa depan pers Indonesia ke depan. Apalagi Indonesia sudah masuk pada tahun Pemilu yang rentan dengan tersebarluasnya berita bohong atau disinformasi lainnya. Kami, redaksi Gema Pos sudah pasti mendukung percepatan pengesahan Perpres Publisher Rights ini demi tersedianya informasi yang berkualitas, serta upaya pencerdasan anak bangsa sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.