Antrean Penumpang Dilarang Dalam Ruangan Tertutup

Yoga Adiwinarto
Yoga Adiwinarto
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan larangan antrean di ruangan tertutup ketika ketika masyarakat menunggu  transportasi umum mulai Senin (23/3/2020). Kebijakan ini diberlakukan lantaran Jakarta sudah ditetapkan sebagai daerah Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Selain itu akan diberlakukan jarak aman dalam antrean supaya tidak terlalu berdekatan antarorang. Hal tadi akan diawasi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemprov DKI juga akan membatasi waktu operasional Transjakarta menjadi pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Jika penumpang berada dalam bus ini pada pukul 20.00 WIB, maka dia tetap akan dilayani sampai rute tujuan bus tersebut. Kapasitas setiap bus juga dibatasi, yaitu untuk bus gandeng atau bus articulated, dari 150 jadi 60 pelanggan dalam satu bus. Kemudian, bus single hanya akan ada 30 pelanggan dalam satu bus. "Kami mengimbau para pelanggan untuk memastikan untuk duduk di jarak antara satu kursi,” ucap Yoga Adiwinarto, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta. Kermudian, jarak berdiri di halte dan di bus diberlakukan sepanjang satu lengan atau lencan depan atau kanan. PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta juga mengubah jadwal operasional menjadi pukul 6.00 WIB hingga 20.00 WIB. Untuk headway (jarak antar kereta) tetap diberlakukan lima menit pada jam-jam sibuk, yakni jam 07.00 WIB sampai 09.00 dan jam 17.00 sampai 19.00. (mam)