Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara Teroris

Aziz Yanuar
Aziz Yanuar
Gemapos.ID (Jakarta) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar) menjadi lokasi penjara yang dihuni Terpidana Bahar Bin Smith pada Selasa (19/5/2020). Tempat tadi dinilai kurang tepat oleh kuasa hukum dimasuki Bahar, karena dia berada di Blok A Nomor 9 yang sebagian besar ditempati oleh tahanan teroris. Di sana dia tidak dapat dibesuk oleh siapapun termasuk keluarga sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah. “Kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris), kita enggak tahu karena tidak bisa masuk,” kata Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar pada Selasa (19/5/2020). Sebenarnya, Bahar sudah dibebaskan dari penjara atas kasus sebelumnya melalui program asimiliasi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Hak itu dapat diperolehnya lantaran dia sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dan berkelakukan baik selama di dalam tahanan. Namun, Bahar kembali dijebloskan ke penjara akibat dia melakukan ceramah yang dinilai Kemkumham bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah. Dia juga tidak menuruti pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya. “Kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018," ucap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. Aziz mengaku ceramah yang dilakukan Bahar menyinggung penguasa, tapi itu dinilai subyektif. Jadi, dia akan melayangkan surat protes kepada Kemenkumham. Walaupun demikian, surar pencabutan asimilasi diakui telah diterimanya dari Kemenkumham. Pencabutan ini didasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. (mam)