Tak Pernah Sholat dan Puasa Tapi Mau Berkurban Saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?



Gemapos.ID (Jakarta) Salah satu ciri khas pelaksanaan Idul Adha adalah melakukan potong hewan kurban sebagai bentu ibadah kepada Allah SWT. Banyak saudara-saudari muslim kita melakukan ibadah kurban saat pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini 2023.

Melakukan ibadah kurban adalah salah satu contoh yang dilakukan nabi terdahulu, terutama nabi Ibrahim yang akan menyembelih anaknya Nabi Ismail.

Lantas bagaiman jika ada orang yang selalu melanggar perintah Allah atau tidak bertakwa namun ingin melakukan ibadah kurban.

Seperti contoh tidak pernah melakukan ibadah sholat dan puasa di bulan Ramadhan yang sudah menjadi kewajiban, tapi ingin kurban bagaimana hukumnya?

Dalam Islam, shalat termasuk rukun Islam yang sangat penting penting, meskipun kedudukannya diurut ke-2 namun Shalat adalah kewajiban yang dituntut oleh Allah SWT kepada setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal.

 

Shalat memiliki nilai spiritual yang mendalam dan memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Bahkan di dalam Al-Qur'an, Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Muslim untuk melaksanakan shalat.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk". (QS. Al-Baqarah: 45)

Ayat ini menunjukkan pentingnya shalat sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim, Sedangkan Dalam konteks hukum kurban, seorang yang tidak shalat, secara hukum kurbannya sah.

Kenapa? karena keabsahan kurban tidak ada kaitan dengan seorang tersebut rajin shalat ataupun tidak sama-sekali, ataupun shalatnya bolong-bolong.

Perlu diketahui syarat yang berkaitan dengan ibadah kurban ialah harus seorang yang beragama Islam, balig, orang yang mampu [kaya] dan berakal sehat.

Apabila seorang yang melaksanakan kurban tersebut seorang muslim, berakal sehat, dan mampu untuk berkurban, maka kurban tersebut sah, kendatipun ia bukan seorang yang taat dalam shalat.

Hal ini pun diperkuat oleh beberapa pendapat di bawah ini yang menyatakan jikalau orang tersebut tetap sah melakukan ibadah kurban.

Di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah V, [Kuwait, Wazātu al Awqāfi wa asy Syuuni al Islāmiyah, 1987], halaman 79-81 dijelaskan.

Yang artinya: "Syarat orang yang berkurban yang pertama ialah Islam, kedua, orang mukim, ketiga, orang yang kaya, keempat dan kelima balik dan berakal."

Beda cerita jika yang berkurban tersebut non muslim dan tidak berakal, maka kurbannya tersebut tidak sah. Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:

"Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, kurban tidak wajib bagi non-muslim dan tidak disunnahkan bagi mereka. Ini karena kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non-muslim bukan bagian darinya."

Dari keterangan tersebut tentu menambah pengetahuan kita yang mungkin selama ini masih meraba-raba soal hukum bagi orang yang tidak taat kepada Allah tapi melaksanakan ibadah kurban.

 

Pada akhirnya, meskipun kurban sah bagi orang yang tidak shalat dan puasa, akan tetapi penting diingat menjalankan shalat secara rutin adalah bagian integral dari identitas kita sebaga seorang Muslim.(da)