Seorang Mahasiswa Dilaporkan Polisi Usai Bikin Flayer Kritik Bupati dan Sekda Probolinggo

Seorang Mahasiswa Dilaporkan Polisi Usai Bikin Flayer Kritik Bupati dan Sekda Probolinggo (ist)
Seorang Mahasiswa Dilaporkan Polisi Usai Bikin Flayer Kritik Bupati dan Sekda Probolinggo (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Probolinggo, Abdul Razak dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi, usai Abdul Razak mengunggah flayer berisi kritik terhadap pemerintah kabupaten (Pemkab) Probolinggo di akun Instagram @pcpmiiprobolinggo.

Dalam unggahan seruan aksi tersebut, terpampang foto Ugas Irwanto dan plt Bupati Kabupaten Probolinggo, Timbul Prihanjoko yang menggantikan posisi Puput Tantriana Sari yang terseret kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa, pada tahun 2021.

Perbuatan itu dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan Razak, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto. Pada unggahan tersebut, terdapat tulisan PC PMII Probolinggo menganggap, Pemkab Probolinggo gagal dalam mengelola anggaran.

“Tidak mampu mengentaskan kemiskinan, dan kurangnya keberpihakan terhadap rakyat,” demikian disampaikan dalam seruannya.

PC PMII Probolinggo menilai, Pemkab Probolinggo tidak ada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

Sehingga, tidak mengherankan ketika Kabupaten Probolinggo menjadi daerah termiskin peringkat keempat di Jawa Timur. Dalam unggahan yang sama, kader PMII Probolinggo diwajibkan untuk ikut serta unjuk rasa pada Kamis (15/6/2023) pukul 12.00 WIB.

“Ayo bulatkan tekad berkumpul di GOR Sasana Krida memakai almamater PMII,” demikian keterangan tertulis yang menyertainya.

Sementara itu, berdasarkan isi surat tanda terima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo yang tertanggal 14 Juni 2023, diketahui pelapor adalah Rio Ardin Armanda Putra. Disebutkan dalam uraian surat, terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik itu, Ugas Irwanto mengutus pelapor, untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Abdul Hamid selaku kuasa hukum Rio Ardin Armanda Putra membenarkan laporan polisi tersebut. Ia menegaskan, pelaporan yang disampaikan Rio ke polisi adalah berdasarkan inisiarif pribadinya.

Sebelum menyampaikan laporan ke polisi, Hamid mengatakan kliennya sudah melakukan koordinasi dengan organisasi KAHMI dan Ugas Irwanto. Namun, Ugas menyatakan tidak bisa hadir menyampaikan laporan ke polisi lalu mempersilakan pihak lain yang menggantikannya.

“Pak Ugas waktu itu memang tidak bisa, mungkin dari para pihak Gertanu dan KAHMI yang mewakili. Tapi sudah sempat perkenalan, jadi ditunjuk oleh Pak Ugas, siapa yang mau melapor,” jelas Hamid melalui keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).

Akan tetapi, Ugas Irwanto menampiknya. Bahkan, ia mengaku tidak kenal dengan Rio, selaku pelapor yang disebut sebaga pengurus KAHMI Kabupaten Probolinggo.Ugas pun mengatakan soal kabar pelaporan ini, justru diketahuinya dari informasi media. Langkah selanjutnya yang akan diambilnya adalah menghubungi Rio dan tim kuasa hukumnya untuk meminta, supaya laporan polisi itu dicabut.

“Saya akan menyampaikan ke bersangkutan, untuk mencabut laporan itu. Saya ingin Probolinggo kedepan tetap kondusif, tetap kita bisa fokus untuk bekerja, dan salin menjaga kekeluargaan,” tandasnya.(da)