Pengamat Sebut Ini Alasan Erick Thohir Didukung Publik Jadi Cawapres

Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir. (ant)
Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir. (ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik dari Political Statistics (Polstat) Apna Permana menilai Menteri BUMN Erick Thohir mendapat dukungan yang kuat dari publik untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 karena memiliki kinerja baik sebagai menteri.

"Erick Thohir dinilai publik sebagai menteri berkinerja baik," kata Apna, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dia lalu menyampaikan penilaian publik mengenai kinerja baik Erick sebagai menteri tercermin dalam hasil survei Indo Barometer periode 12–24 Februari 2023 yang digelar di 33 provinsi dengan melibatkan 1.230 responden. Hasil survei tersebut menunjukkan Erick berada di posisi kedua dengan perolehan 9 persen sebagai menteri berkinerja terbaik di Kabinet Indonesia Maju.

Sementara itu, posisi pertama ditempati oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang dinilai berkinerja baik oleh 12,4 persen responden.

Menurut Apna, capaian tersebut tidak terlepas dari sejumlah kebijakan pro-rakyat yang direalisasikan oleh Erick Thohir. Berbagai kebijakan tersebut di antaranya adalah program kredit usaha rakyat (KUR), Sembrani Fund, Merah Putih Fund, dan Rumah BUMN.

Oleh karena itu, Apna menilai tidak mengherankan apabila Erick Thohir terus mendapat dukungan yang kuat dari publik untuk maju sebagai cawapres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)