Cawapres dari Kalangan Militer Kurang Diminati? Berikut Kata Pengamat

Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo. (ant)
Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo memprediksi calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki latar belakang militer kurang diminati publik pada Pemilu 2024.

Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (30/4/2023), Indaru mengakui jika saat sekarang telah muncul sejumlah nama yang berpeluang sebagai bakal cawapres bagi tiga bakal calon presiden (capres) yang sudah diusung dan mendapat dukungan dari beberapa partai politik.

"Selain ketua partai tentu banyak 'artis-artis' politik nasional, ya. Kalau kita melihat ada Erick Thohir, Sandiaga Uno, kita juga melihat performa ketegasan Pak Mahfud MD, itu yang sekarang banyak dibicarakan di media," katanya.

Akan dari semua itu, kata dia, sebetulnya ada beberapa isu yang dapat diambil terkait dengan sosok yang tepat untuk tampil sebagai cawapres.

Dalam hal ini, isu seputar bakal cawapres tersebut di antaranya berkaitan dengan soal nahdiyin (warga NU) dan Muhammadiyah, perempuan atau bukan perempuan, berlatar belakang militer atau bukan militer, dan sebagainya.

"Sepertinya pada Pemilu 2024, militer enggak begitu laku untuk dicalonkan, menurut saya, karena eks militer tidak begitu laku. Ini tinggal apakah mereka yang berbasis pada ormas dengan massa terbesar atau kaitannya dengan perempuan dan sebagainya," jelasnya.

Bahkan, jika dikaitkan dengan isu perempuan, kata dia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga muncul sebagai salah satu bakal cawapres yang merepresentasikan perempuan dan nahdiyin.

Menurut dia, hal itu akan menjadi pilihan-pilihan rasional yang harus diakui bahwa nahdiyin atau Nahdlatul Ulama menjadi yang cukup signifikan dalam mengolah suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.


"Itu belajar dari Pemilu 2019," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Menyinggung soal peluang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai bakal cawapres yang notabene berlatar belakang militer, Indaru mengatakan bahwa putra sulung presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak menutup kemungkinan mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan.

"Ya, monggo, mungkin bisa diambil Anies, tetapi catatan besarnya 'kan tidak ada progres positif di survei atau apa pun dalam kerja-kerja di DPR RI, di dalam riset apa pun yang menunjukkan Demokrat mengalami proses kenaikan," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, harus diakui bahwa lepas apa pun metodologinya, riset dan survei itu menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.

Hingga saat ini telah muncul tiga nama bakal capres yang akan tampil pada Pemilu 2024, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan serta didukung Partai Hanura dan PPP, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang digawangi Partai Gerindra dan PKB, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ft)