Jabar Kenakan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB
- Perusahaan yang paksa karyawan masuk bukan termasuk sektor yang dikecualikan
- Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;
- Denda Rp5 juta-Rp10 juta.
- Perusahaan yang boleh beroperasi tapi tak melaksanakan protokol Covid-19
- Langgar aturan berkendaraan
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menderek mobil, motor, dan angkutan umum yang pengemudinya melanggar PSBB tanpa bertanggung jawab atas kelengkapan kendaraan selama disita. Selain itu, pengemudi yang melanggar ketentuan PSBB seperti membawa angkutan lebih dari 50%, tak mengenakan masker, dan membonceng penumpang tak sealamat dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta (mobil), Rp100.000-Rp250.000 (motor/ojek), Rp100.000-Rp500.000 (angkutan umum). Pengecualian berlaku bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam rangka gawat darurat kesehatan, berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta pemotor yang membonceng penumpang sealamat.
- Hotel, restoran, dan proyek yang langgar PSBB
- Sekolah dan kerumunan kegiatan ibadah berjamaah Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar pemberhentian sementara kegiatan di tempat selama PSBB di Bodebek dikenakan teguran.
- Instansi yang nekat melangsungkan kegiatan sosial/budaya Kegiatan sosial/budaya yang berlangsung padahal bukan termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan akan dikenakan beragam sanksi.