Pengesahan RUU Minerba Akibat Desakan Elit?

Merah Johansyah
Merah Johansyah
Gemapos.ID (Jakarta) Indonesia Coruption Watch (ICW) menduga pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Minerba oleh DPR dan pemerintah terkesan terburu-buru akibat didorong oleh suatu kekuatan besar. Mereka adalah elit-elit kaya yang memiliki kepentingan dengan bisnis batu bara.“Industri perusahaan batu bara di Indonesia dikuasai oleh elite kaya-raya dan memiliki jabatan di pemerintahan,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha dalam diskusi daring ‘Menyikapi Pengesahan RUU Minerba’ pada Rabu (13/5/2020). Selain itu dilakukan lantaran masa berlaku Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) beberapa perusahaan besar batu bara di Indonesia segera habis. Saat ini ndustri batu bara telah menjadi bancakan bagi para elite di Tanah Air. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah Ismail menambahkan pembahasan UU Minerba tidak melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang. Padahal, kegiatan pertambangan berdampak secara langsung bagi masyarakat sekitar pertambangan. "Saya tantang sekarang di mana DPR bisa menyebutkan masyarakat lingkar tambang mana yang diajak bicara," ujarnya. Masalah pertambangan yang dialami masyarakat di sana adalah banyak izin tambang yang berlokasi di kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Kemudian, konflik antarwarga yang terus meningkat akibat aktivitas pertambangan dan masalah tambang yang terhubung langsung dengan kawasan berpotensi menimbulkan bencana. "Kesimpulannya adalah 90% dari isi undang-undang ini tidak mementingkan warga terdampak hanya mewakili atau mengakomodasi pengusaha dan oligarki batu bara belaka," jelasnya. Sekedar informasi, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) Minerba dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020). Padahal, Presiden Joko Widodo sempat menunda pembahasan RUU Minerba, tapi ini dibahas kembali oleh DPR pada Februari 2020. Jadi, RUU ini hanya dibahas selama tiga bulan. (mam)