Partai Perindo Resmi Dukung Ganjar Pada Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) dan bakal capres Ganjar Pranowo (kanan) di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). (ant)
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) dan bakal capres Ganjar Pranowo (kanan) di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). (ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa partainya mendukung bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kerja sama politik ini adalah kerja sama dalam kaitannya pilpres untuk mengusung Bapak Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden Indonesia 2024," kata Hary Tanoe di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (9/6/2024).

Dia mengatakan sebelum memutuskan mendukung Ganjar, Perindo terlebih dulu melakukan safari politik dengan beberapa partai lain. Perindo telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Akhirnya, Hary Tanoe memastikan bahwa pilihan partainya jatuh kepada PDI Perjuangan untuk bersama-sama menjalin kerja sama dalam memenangkan Ganjar Pranowo.

"Dan pada akhirnya putusan jatuh untuk bermitra kerja sama politik degan PDI Perjuangan," tegas Hary Tanoe.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo juga mengucapkan terima kasih kepada Partai Perindo karena telah memberi dukungan kepada dirinya untuk maju sebagai bakal capres di Pemilu 2024.

"Terima kasih kepada Partai Perindo yang memberikan dukungan kepada saya sebagai bakal calon presiden," ungkap Ganjar.

Perindo dan PDI Perjuangan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) politik dalam memenangkan bakal capres Ganjar Pranowo pada Pemilu Serentak 2024.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Hary Tanoe di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat.
 
 
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)