Sidang Banjir Jakarta Masuki Tahap Notifikasi
Bagi warga yang tetap ingin menjadi bagian dari gugatan ini maka warga dapat menunggu selama tiga minggu sembari proses notifikasi selesai dan kembali dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Azas juga menjelaskan proses notifikasi serupa akan dilakukan pada saat putusan dari gugatan kelompok banjir Jakarta sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta mengajukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (ANT/AAN)