Anies Penjenamaan 31 RSUD, Anggota DPRD DKI: Apa Saking Tidak Ada Ide?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan peluncuran penjenamaan 31 RSUD. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan peluncuran penjenamaan 31 RSUD. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan kepada Gubernur Anies Baswedan bahwasanya penjenamaan 31 RSUD menjadi rumah sehat belum mendesak.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, selama ini masih banyak persoalan yang lebih penting di Ibu Kota Jakarta dan belum bisa tertangani.

"Kemarin nama jalan diubah, sekarang rumah sakit menjadi rumah sehat. Saya jadi bertanya apa sudah tidak ada lagi yang bisa dikerjakan Pak Anies, padahal masalah di Jakarta masih banyak yang lebih penting dibandingkan hanya mengubah nama rumah sakit," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kent itu mengatakan pengertian rumah sakit sendiri secara harfiah diserap dari bahasa Belanda yang artinya adalah rumah "bagi orang" sakit.

"Jadi rumah sakit mengadopsi dari istilah zaman Hindia-Belanda yakni ziekenhuis. Ziek/zieken artinya sakit dan huis artinya rumah. Jadi bukan masalah rumah sehat atau sakit, intinya secara esensi itu adalah rumah untuk merawat orang yang sakit," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kenneth juga mengingatkan kepada Anies Baswedan jangan sampai keputusan mengganti rumah sakit menjadi rumah sehat akan kembali membingungkan masyarakat yang sudah lama memiliki citra rumah sakit adalah rumah bagi merawat sakit.

"Menurut saya jika diganti jadi rumah sehat itu menjadi aneh. Lalu orang yang sakit mau ke mana? Jangan sampai keputusan mengganti nama rumah sakit ini malah ujung-ujungnya membuat bingung masyarakat. Budaya masyarakat kita kalau sehat itu tidak akan mau mau datang ke rumah sakit, apalagi datang ke rumah sehat. Bingung gak coba? apa ini sudah saking tidak ada ide?," ucapnya.

Kenneth juga meminta kepada orang nomor satu di Jakarta agar mengacu kepada UU No 44 tahun 2019 tentang Rumah Sakit yang menerangkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

"Pak Anies mengacu saja ke UU No 44 Tahun 2019, jangan sampai membuat kebijakan yang blunder dan aneh. Karena akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung," tutur Kenneth.

Menurut Kenneth, dalam masa waktu jabatan yang tinggal sisa dua bulan lagi, alangkah baiknya jika Gubernur Anies lebih fokus membenahi permasalahan yang tercatat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dibandingkan harus merubah nama jalan hingga rumah sakit.

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini membeberkan sejumlah masalah Jakarta yang harus Anies Baswedan selesaikan sebelum lengser dari jabatannya, mulai dari banjir yang saat ini masih belum bisa tuntas dikerjakan oleh Anies, hingga laporan pagelaran Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saat ini RT yang mengalami banjir semakin bertambah, pada November 2021 banjir telah mengenai 91 RT dan pada Juli 2022 banjir di Jakarta jadi bertambah 92 RT yang terendam, artinya ini ada penambahan wilayah. Lalu juga hingga saat ini, Pemprov DKI belum melaporkan hasil acara Formula E, Anies harus transparansi terkait acara tersebut," ucapnya. (rk/rls)