Ketua KPU Ingatkan Daftar Bacaleg Harus Pakai SK Persetujuan Parpol Pusat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (kpu)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (kpu)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengingatkan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.

"Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di semua tingkatan dan semua dapil kepada KPU pusat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, yang disimak melalui kanal YouTube KPU RI.

SK persetujuan pengurus pusat tersebut, lanjut Hasyim, harus diunggah oleh seluruh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selanjutnya, SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi.

"KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut," kata Hasyim.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, KPU mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5).


Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing, demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.

KPU juga menegaskan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Proses pendaftaran dilayani dengan jam operasional pukul 8.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei dan pukul 8.00-23.59 waktu setempat untuk tanggal 14 Mei 2023.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (pu)