Kemendag dan Kemenkeu Awasi Tata Niaga Impor

Kemenkeu
Kemenkeu
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemekeu) sepakat mekanisme pertukaran data dan informasi guna pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan pejabat dari kementerian/lembaga terkait lainnya. “Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM),” kata Agus di Jakarta, Rabu (18/12/2019). Selain itu merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai. Tugas ini baru dilakukan Kemendag yang sebelumnya dilakukan Ditjen Bea dan cukai. Dengan begitu Kemendag meminta dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai. “Kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean,” ujarnya. Kebijakan pengawasan post border diharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya untuk bahan baku industri. Jadi, ini dapat mendukung proses industri di dalam negeri yang memberikan kemudahan berusaha dan investasi.

Selain itu pengawasan post border memperketat masuk barang impor, sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha. Terakhir memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang berlaku. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir,” ucap Agus. Veri meneruskan pemberlakukan mekanisme post border untuk beberapa komoditas bisa memudahkan pelaku usaha untuk melakukan importasi. Meskipun Kemendag dapat mengawasi perizinan impor secara tegas. “Kemendag tidak akan berkompromi dan tidak akan segan memblokir nama pelaku usaha dan/atau mengenakan sanksi pidana bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tegas Veri. Heru menyambut baik sinergi Kemendag dan Kemenkeu guna meningkatkan kinerja kedua instansi pemerintahan. Penindakana terhadap pelanggaran tata niaga importasi dapat dilakukan secara cepat berkat pertukaran data dan informasi. “Nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam rangka pengawasan tidak hanya pada border tetapi juga post border,” tandasnya. (mam)