Kemendag dan Kemenkeu Awasi Tata Niaga Impor
Selain itu pengawasan post border memperketat masuk barang impor, sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha. Terakhir memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang berlaku. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir,” ucap Agus. Veri meneruskan pemberlakukan mekanisme post border untuk beberapa komoditas bisa memudahkan pelaku usaha untuk melakukan importasi. Meskipun Kemendag dapat mengawasi perizinan impor secara tegas. “Kemendag tidak akan berkompromi dan tidak akan segan memblokir nama pelaku usaha dan/atau mengenakan sanksi pidana bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tegas Veri. Heru menyambut baik sinergi Kemendag dan Kemenkeu guna meningkatkan kinerja kedua instansi pemerintahan. Penindakana terhadap pelanggaran tata niaga importasi dapat dilakukan secara cepat berkat pertukaran data dan informasi. “Nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam rangka pengawasan tidak hanya pada border tetapi juga post border,” tandasnya. (mam)