Masyarakat Adat di Perbatasan Secara Sukarela Serahkan Senpi Ilegal ke TNI

Ketua Adat Desa Sei Seria Ranggut menyerahkan senjata api ilegal kepada Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sintang, Kalimantan Barat.
Ketua Adat Desa Sei Seria Ranggut menyerahkan senjata api ilegal kepada Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sintang, Kalimantan Barat.

Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat adat Desa Sei Seria di Kecamatan Ketungau Hulu, daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyerahkan senjata api (senpi) ilegal kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/Trk Bogani.

"Penyerahan senjata api ilegal itu atas kesadaran masyarakat, sehingga melalui ketua adat akhirnya diserahkan kepada Yonarmed Trk Bogani," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed Letkol Arm Edi Yulian Budiargo di Badau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.

Edi menyebutkan ada tiga pos di jajaran Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani yang menerima penyerahan senjata rakitan ilegal dari masyarakat, yaitu Pos Komando Taktis menerima satu buah senpi, Pos Sei Seria meneria tujuh buah senpi, dan Pos Sei Tekam menerima sebuah senpi.

Untuk di Pos Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, lanjutnya, Ketua Adat Desa Sei Seria Ranggut (57) menyerahkan langsung senpi rakitan tersebut mewakili masyarakatnya.

Edi menilai, hal tersebut menunjukkan adanya kedekatan antara TNI dan masyarakat, sehingga dengan penuh kesadaran dan suka rela, warga menyerahkan senpi rakit ilegal kepada TNI. Nantinya, senjata api rakitan itu akan dimusnahkan oleh TNI.

Dia menambahkan bahwa kepemilikan senjata api sudah diatur secara terbatas, bahkan terdapat peraturan di lingkungan Polri dan TNI mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api.

Sementara itu, terkait penyalahgunaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal merupakan tindak pidana khusus dengan hukuman berat menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pada Pasal 1 ayat (1).

"Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan melanggar hukum dalam memiliki senpi tanpa izin dan juga bahayanya apabila senpi itu ada di tangan warga yang salah," jelasnya.

Sementara itu, Ranggut menyampaikan ucapan terima kasih atas imbauan dan edukasi yang diberikan personel Yonarmed 19/Trk Bogani kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan kesadaran, masyarakat telah menyerahkan senjata api kepada TNI.

"Saya, mewakili masyarakat Desa Sei Seria, sangat berterima kasih kepada anggota Satgas Pamtas yang sudah memberikan edukasi dan dapat membuka wawasan kami tentang bahaya memiliki senjata api secara ilegal," kata Ranggut.(ap)