Endar Priantoro Sebut Pemberhentian Terhadap Dirinya Tidak Wajar

Brigjen Pol. Endar Priantoro memberikan keterangan usai menemui Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya
Brigjen Pol. Endar Priantoro memberikan keterangan usai menemui Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro mengatakan pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar dan menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa.

Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

"Pertimbangan di SK (surat keputusan) pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas, sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain," jelasnya.

Satu poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

"Surat tugas saya sebelum yang tahun ini berakhir tanggal 31 Maret 2023. Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024. Surat tugasnya ada sama saya," tegasnya.

Atas dasar itulah, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

Sementara itu, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.(ap)