Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia Libatkan Maskapai Lain, Siapa?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 136 kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia sampai Jumat (31/12/2021).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 136 kasus Covid-19 Varian Omricon di Indonesia sampai Jumat (31/12/2021).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia pada Rabu (10/2/2022). 

“Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak  di Jakarta pada waktu yang sama.

Kejagung juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit Maintenance Facility Aero Asia Tahun 2018 berinisial EK.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Garuda Indonesia berinisial P dan VP Engineering, Maintanance and Information System Garuda Indonesia berinisial SK.

Pemeriksaan saksi terus berlangsung sejak Kejagung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022).

Kemudian, pada Senin (7/2/2022) penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP Garuda Indonesia Tahun 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Selanjutnya, pada Jumat (4/2/2022) Penyidik memeriksa Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda.

Berikutnya, Kamis (3/2/20221) tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013 diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Sebelumnya, Senin (31/1/2022) penyidik memeriksa tiga saksi dari Garuda Indonesia, yakni AP, EL, dan IA. 

Ketiganya, diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara. Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Kejagung memeriksa VP CEO Garuda Indonesia berinisial RK. 

Dia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur Garuda Indonesia, dan SN selaku VP Airwortiness Management Garuda Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (ant/adm)