Harapan Kementan Terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

"Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Irjen Kementan. Jan S Maringka di Yogyakarta pada Senin (27/2/2023).
"Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Irjen Kementan. Jan S Maringka di Yogyakarta pada Senin (27/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta seluruh kabupaten/kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dilakukan melalui peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia hanya 260 kabupaten/kta yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.

"Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Irjen Kementan. Jan S Maringka di Yogyakarta pada Senin (27/2/2023).

Alih fungsi lahan pertanian terjadi seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air. Hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7.463.948 hektare, sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5.292.962 hektare.

Dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut terbagi atas 659.200 hektare mengalami alih fungsi dengan rincian 179.539 hektare dalam kondisi terbangun dan 479.661 hektare menjadi perkebunan.

"Kami akan bekerja sama juga dengan pihak kejaksaan untuk mendorong agar daerah-daerah lain juga memiliki RTRW yang mengatur kebijakan, di mana alih fungsi lahan ini bisa kita kendalikan," ujar Jan S Maringka. 

Dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, kehilangan investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan. (ant/mau)