Berikut Kebijakan Kemenkop dan UKM Terkait Penanganan Kasus Koperasi Bermasalah

"Dengan telah berakhirnya masa tugas satgas penanganan koperasi bermasalah, maka perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta pada Sabtu (25/2/2023).
"Dengan telah berakhirnya masa tugas satgas penanganan koperasi bermasalah, maka perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta pada Sabtu (25/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) membentuk tim khusus (timsus) untuk melanjutkan kerja satuan tugas (satgas). Hal ini dilakukan setelah masa tugas satgas selesai dalam menangani kasus delapan koperasi bermasalah.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas satgas penanganan koperasi bermasalah, maka perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta pada Sabtu (25/2/2023). 

Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Kemenkop UKM telah memberikan empat tugas kepada timsus tersebut yakni pertama, melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.

Kedua, melakukan pemantauan harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Ketiga melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah.

Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan kelima, melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM.

Pada Januari 2022, Kemenkop UKM telah membentuk satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Kebijkana ini sesuai dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota satgas berasal dari lintas kementerian/lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.

Pembentukan satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar.

Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026 yang dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.

Satgas memiliki cakupan tugas melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang)

Kemudian, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, mengecek lokasi, dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Selanjutnya, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (moc)