Apa Alasan Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO?

"Akan ada satu kasus baru, kita sudah submit di WTO, kita mengguggat Uni Eropa untuk pengenaan anti dumpingnya dia," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).
"Akan ada satu kasus baru, kita sudah submit di WTO, kita mengguggat Uni Eropa untuk pengenaan anti dumpingnya dia," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO).

Pasalnya, produk cold rolled steel Indonesia dikenakan anti dumping di Eropa yang dinilai tidak sah.

"Akan ada satu kasus baru, kita sudah submit di WTO, kita mengguggat Uni Eropa untuk pengenaan anti dumpingnya dia," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Indonesia juga akan menggugat Eropa terkait sawit. Namun, itu tidak dijelaskan secara detil. 

"Di sawit juga kita juga akan masukkan ada dua gugatan baru nanti ke Uni Eropa juga," ujarnya. 

Produk Indonesia akan menghadapi tantangan terutama dari sisi perdagangan (trade barrier) semakin ke hilir.

Hal itu dilakukan akibat negara yang bersangkutan untuk melindungi industri dalam negerinya.

"Cuma yang kita challenge ke mereka adalah apakah pengenaan anti dumping itu tepat. Satu, trade defence kita ke depan juga harus semakin maju," ucapnya. (dtf/mau)