Dayup dan Kahoinda Disegel Tak Berlakukan PSBB

Elly Kusmulsari
Elly Kusmulsari
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menyegel dua pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, yakni PT Dayup Indo dan PT Kahoinda Citragarmen. Karena, kedua perusahaan ini masih beroperasi pada saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Industri garmen tidak termasuk dalam 11 jenis industri yang masih diperkenankan beroperasi saat penerapan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. “Walaupun itu ada keterangan dari perindustrian," kata Elly Kusmulsari, Kepala Seksi pengawasan Sudinaker Jakut pada Rabu (15/4/2020). Kedua perusahaan garmen juga tidak menerapkan physical distancing (menjaga jarak) bagi karyawannya di tempat kerja. Walaupun demikian, para pekerja tidak dipulangkannya, karena iti tidak bisa langsung dilakukannya. “Pak Kasudin juga mengatakan kepada mereka oke dibicarakan dulu sama serikat pekerjanya, sama perusahaannya," ucapnya. Alasan kedua perusahaan masih beroperasi lantaran kondisi keuangan yang akan dihadapi perusahaan jika produksi dihentikannya. Penyegelan kedua perusahaan dilakukan pada saat inspeksi mendadak (sidak) Sudinaker bersama TNI, Polri Jakarta Utara di kawasan BUMN. Saat itu kedua perusahaan yang memproduksi berbagai jenis pakaian ekspor masih mempekerjakan penuh ribuan pegawai. (mam)