Berikut Ketentuan Penjualan Minyak Goreng Rakyat

"Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta pada Jumat (10/2/2023).
"Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta pada Jumat (10/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengemukakan penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen maksimal sebanyak 10 kilogram (kg) per orang per hari dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita 

"Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta pada Jumat (10/2/2023).

Surat edaran yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 berisi penjualan minyak goreng curah harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ucapnya.

Kemendag menjamin pasokan kebutuhan dalam negeri jelang Puasa dan Lebaran dengan menambah jumlah Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng curah menjadi 450.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng curah secara daring (online). 

Penjualan minyak goreng curah dan kemasan MinyaKita ditujukan ke pasar rakyat.

"Saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," tuturnya. (moc)