Polres Sukoharjo Sebut Operasi Keselamatan Candi Untuk Disiplin Lalu Lintas

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan) dalam Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kanan) dalam Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa

Gemapos.ID (Jakarta) -  Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2023, yang digelar hingga Februari, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi Keselamatan Candi 2023 digelar selama 14 hari ke depan. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," kata Wahyu Nugroho Setyawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2023 di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa.

Wahyu menjelaskan Operasi Keselamatan Candi 2023 diselenggarakan mulai Selasa hingga Senin (20/3) selama dua pekan. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Dia menjelaskan Polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 merupakan operasi cipta kondisi keamanan, keselamatan, keterertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Dalam operasi kali ini, lanjut Wahyu, polisi mengutamakan giat preemtif dan preventif sebesar masing-masing 40 persen, didukung dengan giat penegakan hukum (gakkum) sebesar 20 persen melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan ETLE Mobile serta teguran.

Sejumlah sasaran pelanggaran pada Operasi Keselamatan Candi 2023 antara lain tidak menggunakan helm, melawan arah rambu lalu lintas, dan potensi gangguan hingga menyebabkan kemacetan, seperti menerobos jalan satu arah, parkir kendaraan bukan pada tempatnya, juga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, dia juga menyebutkan data jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah pada 2022 sebanyak 1.068.344 pelanggaran. Angka tersebut naik 71 persen dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 307.744 pelanggaran.

Sementara itu, jumlah tilang di Jawa Tengah pada 2022 sebanyak 709.883 lembar, yang mengalami kenaikan 68 persen dibandingkan 2021 sebanyak 226.670 lembar.

"Jumlah pelanggar diberikan teguran pada 2022 sebanyak 358.460 kasus atau mengalami kenaikan sebanyak 77 persen dibandingkan dengan 2021 yang hanya berjumlah 81.082 kasus," ujar Wahyu.(pa)