Kritis Sangat Diperlukan Pada Saat Krisis
“Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Pendekatan persuasif harus diprioritaskan pemerintah dalam melakukan disiplin kepada warga. Upaya represif diperkirakan tidak membuahkan hasil tanpa pemberian insentif berupa pemenuhan kebutuhan rakyat dan penyadaran masyarakat Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan lima surat telegram sebagai panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum pada saat pandemi covid-19. Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB. Telegram kedua bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok. Telegram ketiga bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Keempat, telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. (mam)