Pejabat Pengawas KKP Bekerja Dari Rumah

kkp gedung 2
kkp gedung 2
Gemapos.ID  (Jakarta)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan. Hal itu dilakukan melalui surat edaran (SE) bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020 yang berisi sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di KKP Dalam poin a surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa. Kemudian, pejabat pengawas, pelaksana, pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home). "Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Agung meneruskan pegawai yang melaksanakan WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian. Seanjutnya, unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai. Hal ini guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya. Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas di dalam atau luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru. (mam)