Begini Keputusan Akhir Kementerian BUMN Tentang DAMRI

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta pada Selasa (27/12/2022).
"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta pada Selasa (27/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan merger (penggabungan) Damri dan PPD untuk penguatan BUMN angkutan bus. Jadi, BUMN ini dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta pada Selasa (27/12/2022). 

Merger DAMRI dan PPD juga guna menyehatkan kondisi keuangan keduanya yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Keputusan merger DAMRI dan PPD didorong Kementerian BUMN lantaran dalam bisnis yang sama dan tidak tumpeng-tindih. 

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, mengemukakan Kementerian BUMN mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi DAMRI sebesar Rp870 miliar pada 2023. 

Dari hal ini akan memperoleh penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, 

Selain itu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, dan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan. (ant/mau)