Pemantau Pemilu Ingatkan Parpol Tak Curi Start Kampanye

Koordinator Pemantau Pemilu KMHDI, Teddy C. Putra. (ist)
Koordinator Pemantau Pemilu KMHDI, Teddy C. Putra. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sebanyak 17 partai politik (parpol) telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada Rabu, (14/12/2022). Adapun 17 parpol tersebut terdiri dari 9 parpol parlemen dan 8 parpol non parlemen. 

Merespon penetapan peserta Pemilu 2024, Pemantau Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melihat ada potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

“Setelah ditetapkannya peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI, kini sudah jelas objek peserta Pemilu dan oleh sebab itu peserta Pemilu wajib mengikuti aturan main yang telah ditentukan dalam Undang-Undang maupun aturan turunan lainnya,” terang Teddy selaku Koordinator Pemantau Pemilu KMHDI, Jumat (16/12/2022).

Dalam keterangannya, Teddy menjelaskan bahwa aksi curi start kampanye oleh peserta Pemilu adalah salah satu potensi pelanggaran yang dapat terjadi.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, telah ditentukan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Berangkat dari regulasi tersebut, kami ingatkan kepada parpol peserta Pemilu 2024, agar selalu patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas Teddy.

Ia juga menambahkan, parpol peserta Pemilu tidak saja hadir untuk berkompetisi, tetapi juga hadir untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Parpol peserta Pemilu kami kira harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, karena parpol hadir tidak hanya untuk meraup suara rakyat, tetapi juga harus melakukan pendidikan politik kepada rakyat,” tambah Teddy.

PP KMHDI mengajak seluruh pemantau KMHDI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk ikut memantau secara aktif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu. (rk)