Panglima TNI Akan Pecat TNI Berperilaku LGBT

Hadi Tjahjanto2
Hadi Tjahjanto2
Gemapos.ID (Jakarta) - Mabes TNI akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi pada seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah ini menanggapi pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan tentang Kelompok LGBT di tubuh TNI melalui YouTube. "Kami masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil di Jakarta pada Kamis (15/10/2020). Burhan menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terhadap perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungannya. Kejadian ini telah ditemukan Pimpinan TNI AD. "Kelompok tersebut bernama Persatuan LGBT TNI-Polri yang dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan," ucapnya. Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tetanggal 22 Juli 2009 dan diperkuat dengan telegram no ST/1648/2019 tertanggal 22 Oktober 2019. Hal ini berisi LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. "Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," tukas Aidil. Mabes TNI akan menerapkan proses hukum yang tegas berupa pidana pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. UU Nomor 34 tahun 2004Pasal 62  tentang TNI mengatur seorang prajurit diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan TNI. (moc)