Waspadai Gelombang Kedua Covid-19 di DKI

Basri Baco
Basri Baco
Gemapos.ID (Jakarta) Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewaspadai gelombang kedua penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Kejadian ini bisa dipicu oleh pembukaan mal dan tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Rumah sakit dan Dinas Kesehatan harus waspada," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco pada Sabtu (20/6/2020). Lonjakan pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diharapkan tidak terjadi di Jakarta. Apalagi, Rumah Sakit (RS) tidak dapat mengantisipasi peristiwa tersebut. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam kepgub itu disebutkan jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19, masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli. PSBB transisi hingga 2 Juli meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi. (din)