Walkot Bandarlampung Tidak Bisa Ancam Jurnalis

Hendry Sihaloho
Hendry Sihaloho
Gemapos.ID (Bandarlampung) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung meminta Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjaga lisan dan wibawa sebagai pejabat publik. Dia tidak patut mengancam jurnalis saat mewawancaranya di DPRD Bandar Lampung pada Senin, (9/11/2020). "Pejabat publik dituntut berperilaku baik, menjaga pembawaan, dan memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan," kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho di Bandarlampung, Lamung pada Senin (9/10/2020). Jurnalis faham Herman HN kesal ketika jurnalis televisi bertanya tentang kepala Bappeda yang ikut menyosialisasikan salah satu calon wali kota. Namun, dia tidak dapat mengancam jurnalis. "Herman HN berkata, “Beritakanlah, pecah kepala kamu. Kamu jangan seenak-enaknya. Kamu belum tahu saya?” ujarnya. Para narasumber memunyai hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, dia tidak boleh mengancamnya. Jurnalis telah diminta mengutamakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya. Pasal 1 KEJ berbunyi wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Dia juga tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. “Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik," jelasnya. (moc)