Tantangan Kelautan-Perikanan Dalam Omnibus Law

Yonvitner Yon
Yonvitner Yon
Gemapos.ID (Bogor) - Sektor kelautan dan perikanan akan menghadap tantangan dari penerapan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kondisi ini terbagi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. "Untuk jangka pendek terdapat tantangan penilaian risiko berbasis ruang, tantangan terhadap risiko implementasi investasi serta proses pengklasifikasian jenis usaha dan skala usaha," kata Peneliti Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonvitner Yon. Untuk jangka menengah terdapat tantangan realokasi peruntukan ruang untuk investasi (berbasis risiko atau efisiensi usaha). Selain itu tantangan untuk mengukur kemanfaatan investasi terhadap masyarakat dan bangsa dalam konteks ekonomi serta kelestarian sumber daya. "Untuk jangka panjang tantangan yang perlu dihadapi, yaitu mekanisme pengelolaan sustainabilitas investasi terkait daya dukung dan daya tampung," ujarnya. Konsep risiko dalam investasi perikanan dan kelautan harus dilihat dalam tiga perspektif. Pertama, risiko di saat sebelum investasi di kawasan pesisir dan laut dan perikanan. Kedua, risiko selama investasi berlangsung dan menjadi bagian terkait dengan proses investasi. Terakhir, risiko setelah investasi yang muncul dan proses itu selesai. "Prinsip tata kelola sumber daya perikanan dan kelautan meliputi kedaulatan, keadilan, keberlanjutan, keharmonisan spasial, dan keterpaduan," jelasnya. (moc)