Sekda Bali Ingatkan Pembatasan Kegiatan Adat

Dewa Made Indra2
Dewa Made Indra2
Gemapos.ID (Jakarta) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan semua bentuk kegiatan adat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Hal ini disampaikan untuk mencegah penyebaran covid-19 terjadi di lingkungan masyarakat. "Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan khusus dalam menghadapi penyebaran virus tersebut," katanya pada Minggu (27/9/2020).  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang diturunkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 46 Tahun 2020 mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. "Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ujarnya. Satuan Tugas (Satgas) Gugus Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali jmelaporkan pada Minggu (27/9/20) terjadi penambahan 80 kasus baru Covid-19. Hal ini terdiri dari 79 kasus transmisi lokal dan satu kasus pelaku perjalanan dalam negeri, sehingga secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 8.532 orang. Selain itu tujuh pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, sehingga jumlah kumulatif 254 orang meninggal dunia. (m1)