RUU Cipta Kerja Tidak Sesuai Dengan Umat Islam?

Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim
Gemapos.ID (Jakarta) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, menyatakan penetapan fatwa halal dalam bab 3 dan bab 5 tentang perizinan kehalalan untuk UMKM dalam RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan hak internum umat Islam. Jadi, itu berpotensi beragam fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa. “Hal ini berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Direktur LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU Cipta Kerja secara virtual, Kamis (11/6/2020). RUU Cipta Kerja menyebutkan kehalalan suatu produk ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dapat bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum. Aturan ini berbeda dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi BPJPH hanya bisa bekerja sama dengan MUI dalam menentukan kehalalan produk. “Pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja hendaknya tidak diletakan pada kepentingan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam," ujarnya. Dengan demikian pemerintah diminta memosisikan diri sebagai lembaga administratif. Jadi, MUI memosisikan diri sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal terhadap produk. (moc)