RUU Cipta Kerja Kurangi Kesenjangan Digital?

Meutya Hafid
Meutya Hafid
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi I DPR menilai kesenjangan informasi dan kesenjangan digiral masih terjadi di Indonesia pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah. “Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dan saat ini dibahas oleh DPR RI, juga mengatur dan menyederhanakan aturan tentang komunikasi, telekomunikasi dan informasi,” kata Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid pada Sabtu (23/5/2020). Pasal 34 b RUU Cipta Karya menyebutkan pelaku usaha, yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat perpergunakan untuk keperluan telekomunikasi, wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi. Jadi penyelenggara infrastruktur bangun tower lalu tidak digunakan dan diperuntukan untuk sendiri. Model infrastructure sharing seperti ini adalah ciri-ciri telekomunikasi di negara maju, di mana infrastruktur dibangun bersama dengan saling menguntungkan antara berbagai pihak. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan secara lebih efisien, lebih cepat, dan lebih menyeluruh. Aturan ini akan dapat diterima oleh masyarakat, karena penggunaan infrastuktur menara telekomunikasi yang tidak efisien dan dibangun masing-masing dianggap merusak estetika daerah. “Dengan aturan ini dapat mendorong estetika daerah menjadi lebih baik, dan tidak perlu membangun banyak menara pemancar telekomunikasi karena nanti akan bisa dilakukan dengan sharing,” jelasnya. (mam)