Revisi UU ITE Jaga Ekosistem Digital

Donny Gahral Adian
Donny Gahral Adian
Gemapos.ID (Jakarta) - Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan revisi UU ITE bertujuan untuk menjaga ekosistem digital dari ujaran kebencian dan fitnah yang bisa merusak demokrasi di Indonesia. Revisi ini juga diharapkan memperjelas batasan antara kritik dan hasutan. "Revisi ini untuk lebih memperjelas mana yang disebut kritik, hasutan, sehingga tidak ada celah bagi penegak hukum untuk memidanakan mereka yang kritis terhadap pemerintah di satu sisi itu," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian pada Rabu (17/2/2021). Revisi UU ITE juga diharapkan memberikan pedoman bagi penegak hukum untuk mengusut mereka yang selama ini mengumbar hoaks, fitnah, ujaran kebencian berita palsu di media sosial, di ekosistem digital. Donny menjelaskan pemerintah tidak ingin ada pasal-pasal di UU ITE yang multitafsir. Selain itu, pemerintah berusaha menutup peluang sekecil mungkin pemidanaan bagi pihak-pihak yang kritis. "Pemerintah ingin menutup celah, peluang sekecil apa pun yang kemudian bisa saja terjadi pemidanaan bagi mereka yang sebenarnya tidak menghasut, tapi hanya kritis," ujarnya. Keberadaan UU ITE terjadi saling adu di masyarakat dan tidak kondusif yang konflik untuk menjaga supaya suasana ini bisa diredam situasi media sosial yang saling serang dan saling adu bisa diminalisir, UU ITE akan direvisi, sehingga lebih kokoh, lebih solid dalam menjaga ekosistem digital dari segala bentuk ujaran yang bisa memecah belah dan merusak demokrasi," sambung Donny. Sebelumnya, Jokowi, seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021, memberikan sorotan pada UU ITE. Sebab, Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE. "Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," jelasnya. Jokowi paham semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, implementasinya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan. "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar selektif memilah laporan berdasarkan UU ITE," paparnya.