Pemerintah Masih Batasi Kebebasan Berpendapat

FB_IMG_1599504311227
FB_IMG_1599504311227
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat kebebasan berpendapat dan berekspresi secara langsung dan media sosial (medsos) dibatasi pemerintah. Hal ini terlihat dari penyampaian keberatan atas pengesahan suatu undang-undang (UU) seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Dalam aksi tolak UU Cipta Kerja sejak 5 Oktober 2020, Polri mencatat lebih dari 5.198 orang ditangkap aparat keamanan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta pada Rabu (21/10/2020). Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berakibat penangkapan 209 orang sampai April 2020 yang dicatat Safe Net, UU ITE ini menjerat pihak yang menyampaikan pendapat dan ekspresi di ranah siber. Kasus UU ITE terbaru adalah penangkapan aktivis KAMI dengan tuduhan memprovokasi masyarakat dengan hoaks tentang RUU Cipta Kerja. Laporan Komnas HAM dan Litbang Kompas pada Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi menyebutkan sebanyak 36% responden takut menyampaikan pendapat dan ekspresi melalui internet. Komnas HAM meminta setiap perbedaan pendapat disikapi secara bijak dengan membuka dialog yang setara dan transparan. Pemidanaan kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi dinilai tidak perlu dilakukan, karena ini berpotensi memberangus perbedaan pendapat dan demokrasi. Padahal, negara ini telah melakukan reformasi pada 1998. (moc)