Revisi UU ITE Butuh Mekanisme Tertentu

Achmad Baidowi
Achmad Baidowi
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan suatu mekanisme harus ditempuh jika ingin memasukkan Revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Karena, Revisi UU ITE telah masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR. "Rapat Kerja Baleg DPR bersama Menkunham dan PUU PDP pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pada Rabu (17/2/2021). Raker Baleg pada 14 Januari 2021 berisi pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna. Namun, ini masih mengalami penundaan. Bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas yakni bisa menambah, mengurangi, atau mengganti daftar RUU. "Namun perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR," ujarnya. Baidowi tidak keberatan terhadap keinginan Presiden Jokowi merevisi UU ITE. Untuk menjunjung profesionalitas Polri seperti yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan di Komisi III DPR. "Untuk itu jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada.Harus dipilah secara benar mana yang bisa dijerat UU ITE," jelasnya.