Presidium KAMI Tidak Bisa Temui Kapolri

gatot nurmantyo
gatot nurmantyo
Gemapos.ID (Jakarta) - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tidak bisa menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (15/10/2020). Langkah ini sebagai upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi. "Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI)," kata Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo Soeswantyo di Mabes Polri. Gatot datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani dan Rochmat Wahab. Dia tidak mengetahui alasan pelarangan menengok para tersangka dan tidak dapat bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi. "Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," paparnya. Sebelumnya, sembilan aktivis KAMI ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap masing-masing di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dsepanjang 9 - 13 Oktober 2020. Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. (adm)