Kebijakan Kemenparekraf Terkait Minuman dan Bahan Memabukkan

"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta pada Sabtu (10/12/2022).
"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta pada Sabtu (10/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dengan Kapolri terkait substansi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan.

"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta pada Sabtu (10/12/2022).

Menyinggung advokat Hotman Paris Hutapea yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat. 

"Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran," ujar Hotman Paris Hutapea.

Sandiaga Uno mengemukakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum.

Hal ini supaya kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu. 

"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucapnya.

Kemenparekraf  akan melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan sangat menyambut dengan baik

Kementerian ini telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12/2022).

Selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP. (ant/din)