PPATK Endus Kerugian Jiwasraya Sejak 2008

FB_IMG_1599153872074
FB_IMG_1599153872074
Gemapos.ID (Jakarta) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga penipuan dilakukan suatu pihak untuk mencari suatu keuntungan tertentu dalam kasus Asuransi Jiwasrya. Pihak tersebut melibatkan oknum dari perusahaan sekuritas hingga manajemen investasi. "Kami sudah mencurigai kerugian tidak hanya dari kondisi pasar, namun ditemukan transaksi sebesar Rp100 triliun PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu 12 tahun sejak 2008 sampai 2020," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae saat rapat Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis (4/9/2020). Sementara iti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta penegak hukum untuk mencari lebih dalam siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Kasus ini disinyalir banyak oknum terlibat selain enam orang yang sudah terdakwa. Dengan demikia, PPATK Kejaksaan Agung diminta mencari oknum yang terlibat supata ini bisa mengungkap orang besar yang menyebabkan iwasraya merugi. “PPATK seharusnya bisa mengecek orang-orang petinggi,” ucapnya. (m2)