Permenhub 18/2020 Dinilai Membingungkan

agus pambagio
agus pambagio
Gemapos.ID (Jakarta)-Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang berisi ojek daring dapat mengangkut penumpang pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memuat dasar penerapan PSBB. "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020," kata Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio pada Senin (13/4/2020). Permenhub No. 18/2020  dinilai menyesatkan, karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah. Hal ini juga membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum. Padahal, tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal. Karena, penularan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) masih dapat terjadi melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua dari komersial dan pribadi. "Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucapnya. Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal ini berisi ojek daring dapat mengangkut penumpang dengan persetujuan kepala daerah yang melaksanakan PSPB di wilayahnya. “Klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian,” jelas Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah, dan ketersediaan jaring pengaman sosial. Permenhub tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Permenkes No 9/ 2020 tentang PSBB yang melarang ojek daring mengangkut penumpang. “Semua berkoordinasi dengan baik antara plt menhub, menkes, dan gubernur DKI juga dengan pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” paparnya. (mam)