Pelanggaran ODOL Tidak Pernah Berakhir

AKBP (Purn) Budiyanto
AKBP (Purn) Budiyanto
Regulasi yang mengatur tentang angkutan umum pengangkut barang sudah cukup memadai mulai peraturan perundang-undangan yang paling tinggi sampai dengan peraturan turunannya. Regulasi tesebut pada intinya mengatur angkutan umum pengangkut barang agar proporsionalitas sesuai dengan ketentuan. Hindari Over Dimension  Over Loading (ODOL) merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan yang berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Data yang diperoleh bahwa pelanggaran ODOL berada pada peringkat ke-4  dari pelanggaran lainnya. Penertiban ODOL pada situasi antiklimaks tidak pernah tuntas karena kurangnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Di satu pihak dan dipihak lain para pengusaha mengeluhkan berbagai macam alasan subyektif yang sering dilontarkan oleh para pengusaha angkutan dan para pengemudi. Harga mobil yang tinggi, situasi persaingan yang tidak sehat,  biaya logistik yang tinggi dan biaya tak terduga yang terpaksa harus dikeluarkan, mendorong pelanggaran ODOL berulang - ulang terus. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila para pihak tetap mengacu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) & SMK (Sistem Manajemen Keselamatan). Kedua hal itu mengatur supaya proses pengangkutan barang berjalan dengan cepat dan selamat sampai tujuan dengan ongkos yang terjangkau. Konsistensi pengawasan dan  penegakkan hukum yang tegas akan menekan pelanggaran dimaksud. Kelengahan dalam pengawasan dan lemahnya penegakkan hukum terhadap pelanggaran tersebut memberikan ruang pelanggaran akan muncul kembali. Laksanakan uji berkala angkutan umum barang dengan benar dan lakukan pengawasan dengan ketat dengan menghidupkan jembatan timbang sebagai sarana kontrol secara berkesinambungan. Pelanggaran ODOL berpotensi pada rusaknya jalan lebih cepat dari perencanaan awal, potensi kecelakaan lebih besar. Karena, ini akan berpengaruh pada ruang kendali kendaraan dan memunculkan ruang pelanggaran berujung damai. Praktek-praktek seperti ini sebenarnya  dapat ditekan, sepanjang ada konsistensi pengawasan dan ketegasan dalam penegakkan hukum dari para stakeholders yang bertanggung jawab di bidangnya. Langkah-langkah upaya penegakan hukum dan langkah preventif sudah dilaksanakan namun sepertinya hasilnya belum maksimal karena tidak ada konsistensi dan penegakkan hukum yang tegas. Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto, S.Sos, M.H