Respon Kemenhub dan Korlantas Terkait Kecelakaan Truk Tronton

Ditjen Hubud Kemenhub) menyatakan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat akan dilakukannya.
Ditjen Hubud Kemenhub) menyatakan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat akan dilakukannya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat (Ditjen Hubud Kemenhub) menyatakan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat akan dilakukannya.  Hal ini terkait kecelakaan truk tronton di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Langkah lainnya adalah terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota dari pelabuhan dan luar kota.

“Kami akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan,” kata Dirjen Hubud Kemenhub, Budi Setiyadi pada Sabtu (22/1/2022).

Pada sisi lain pemerintah daerah (pemda) juga diwajibkan melakukan uji KIR bagi kendaraan. Langkah ini guna memastikan kendaraan yang dikmudikan layak jalan.

"Pemerintah pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya. 

Sementara itu Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuding Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kurang serius menangani truk over dimension over loading (ODOL). 

Hal ini dilihat dari Korlantas tidak pernah hadir dalam rapat terkair truk ODOL dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga. 

"Korlantas kurang serius, jadi ini (masalah) upaya penegakan hukum. Coba Korlantas serius, saya yakin (truk) muatan lebih nggak akan berani, kok," ujarnya. 

Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi menanggapi pihaknya terus berkoordinasi untuk menindak truk-truk ODOL. Dia juga berharap semua pihak ikut berperan aktif, bukan hanya Korlantas. (ant/dtc/adm)