Kebijakan Penanganan ODOL

ODOL
ODOL
Jakarta - Dalam rangka koordinasi terkait pengendalian kendaraan over dimension over loading (ODOL), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan Rapat Pembahasan Kebijakan Penanganan ODOL bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang KartasasmitA dan Direktur Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Kusharyanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/02/2020). Menteri Basuki mengatakan, tanpa pengendalian ODOL, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 km dalam kondisi baik. Dari total panjang tersebut 47.017 km diantaranya merupakan jalan nasional non tol dan 2.093 km jalan tol yang sudah beroperasi yang dibawah tanggungjawab Kementerian PUPR. Jalan nasional dan jalan tol ini merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional. Praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 T per tahun. Pengawasan dan pengendalian ODOL ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang. Kementerian PUPR sendiri dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan. Sejak tahun 2017, sistem WIM Bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan Batas Kabupaten Batang – Weleri, Pantura Jawa. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil diskusi dalam rapat tersebut yang melibatkan para asosiasi pengusaha industri dan logistik, disetujui bahwa akan diberlakukan secara bertahap hingga tahun 2023 dengan pengecualian pada ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung. Toleransi zero ODOL tersebut menurut Menhub Budi diberikan agar para pelaku usaha siap dan tidak merasa dirugikan karena banyak munculnya ketidakpastian ekonomi global beberapa waktu belakangan. "Kebijakan pelarangan ODOL di ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan karena kita ingin meningkatkan produktivitas logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok, karena disitu merupakan 60 persen dari total kegiatan logistik di Indonesia," kata Menhub Budi. Menurut Menhub Budi, pemerintah memastikan tetap meminta agar para operator pengangkutan untuk tidak membeli kendaraan baru bertonase tinggi yang berpotensi ODOL. Untuk itu pemerintah berusaha terus menyediakan pilihan jalur logistik lain selain darat, di antaranya melalui jalur kereta api dan kapal laut. (AAN)