KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Barang Mewah

ali fikri2
ali fikri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) soal pembelian barang-barang mewah saat kunjungannya ke Amerika Serikat (AS). Pembelian ini diduga bersumber dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para eksportir benih lobster yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (24 EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan kawan-kawan. Penyidik juga mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di AS. KPK menetapkan enam tersangka kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy. Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). KPK menetapkan EP sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai Rp9,8 miliar. Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau. Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, EP juga diduga menerima US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (din)